Pages

Prinsip Resiprositas dan Kemiskinan pada Masyarakat Desa

Pendahuluan
Satu malam saya, di bulan April 2010 ini, saya dan satu orang teman hendak mengunjungi teman yang lain di Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan. Saya sendiri serta teman yang bersamaku berasal di Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan. Dalam perjalanan, temanku memintaku berhenti di depan warung kelontong yang cukup besar. Dan aku tahu, dia hendak membeli satu pack rokok yang berharga sekitar Rp. 70.000,-. Saat itu, temanku hanya memegang uang Rp.100.000,-. Saat itu pula ku dengar dia terus mengeluh. Alasan kenapa dia mengeluh adalah bahwa uang yang dia miliki seharusnya akan di pergunakan untuk keperluan lain yang penting baginya. Tapi terpaksa harus ia belanjakan satu pack rokok yang akan dia gunakan untuk menyumbang seorang pemuda yang beberapa waktu lalu melangsungkan pernikahannya.

Ilustrasi yang saya tulis diatas adalah fenomena yang kerap kali terjadi pada masyarakat di mana saya besar sejak kecil, sebuah desa bernama Kadipaten, Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan. Fenomena itu tak hanya terjadi pada usia muda saja, tetapi sudah terjadi sejak anak-anak usia SD, anak-anak muda, hingga para orang tua. Pendek kata, saya katakan bahwa fenomena ‘nyumbang’ adalah fenomena yang lazim terjadi pada semua lapisan masyarakat di kampung saya. Mulai dari hajatan khitanan, pernikahan, hingga pembangunan rumah tak pernah terlepas dari tradisi sumbang menyumbang. Lalu, apa pula hubungannya dengan term kemiskinan dan kebudayaan yang hendak kita bahas sekarang?

Hubungan yang terjadi antara ketiga term itulah – nyumbang, kemiskinan, dan kebudayaan- yang hendak saya ungkapkan dalam artikel ini. Bahwa terjadi hubungan yang dapat menyebabkan kemiskinan dilihat dari perspektif budaya, dalam konteks ini perspektif budaya itu terreseprentasi melalui fenomena nyumbang.

Konsep kemiskinan
Sebelum jauh, kita ketahui terlebih dahulu mengenai konsep kemiskinan. Konsep kemiskinan mempunya pengertian yang luas dan beragam. Menurut John Friedman, Kemiskinan adalah ketidaksamaan kesempatan untuk mengakumulasikan basis kekuasaan sosial, meliputi modal yang produktif, sumber keuangan, organisasi sosial dan politik -Kemiskinan tidak hanya berkaitan dengan aspek sosial saja, tapi juga aspek natural material- (http://anthoine.multiply.com/journal/item/387/beberapa_konsep_kemiskinan). Parsudi Suparlan (1982: 290-293) berpikiran bahwa kemiskinan dapat didefinisikan sebagai suatu standard tingkat hidup yang rendah yaitu adanya suatu tingkat kekurangan materi pada sejumlah atau segolongan orang dibandingkan dengan standard kehidupan yang umum berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan. Lebih lanjut Suparlan mengatakan, standard kehidupan yang rendah tersebut nampal langsung pengaruhnya terhadap aspek sosial seperti tingkat pendidikan, kesehatan, kehidupan moral dan harga diri mereka yang tergolong sebagai orang miskin.

Menurut Bank Dunia Bahwa aspek kemiskinan yaitu pendapatan yang rendah, kekurangan gizi atau keadaan kesehatan yang buruk serta pendidikan yang rendah(http://anthoine.multiply.com/journal/item/387/beberapa_konsep_kemiskinan). Sedangkan dalam buku Strategi Penanggulangan Kemiskinan (SPKN) Draf I 2004 kemiskinan didefinisikan sebagai ketidakmampuan berpartisipasi dalam bermasyarakat secara ekonomi, sosial budaya dan politik. Pengertian ini melihat kemiskinan bersifat multimdimensi yang mencakup kemiskinan insani dan martabat. Konsep kemiskinan multidimensi melihat kemiskinan menjadi beberapa kategori yaitu kemiskinan pendapatan, kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan, ketimpangan struktur usaha, ketidakberdayaan, penyandang masalah kesejahteraan sosial, kondisi pembangunan manusia, ketimpangan gender, dan kesenjangan antar golongan serta wilayah (MS. Mustofa: 2005)

Dari ketiga konsep tentang kimiskinan diatas bisa kita tarik benang merah yang dapat kita simpulkan, bahwa kemiskinan tidak hanya kondisi kekurangan dalam aspek ekonomi saja, melainkan jauh lebih luas dari itu, kemiskinan juga merujuk pada kondisi yang kurang pada aspek sosial dan budaya.

Tradisi Nyumbang
Dalam frame kajian Antropologi Ekonomi, fenomena nyumbang bisa dimasukkan dalam kategori sistem pertukaran jenis resiprositas. Secara sederhana resiprositas adalah pertukaran timbal balik antar individu atau antar kelompok. Polanyi (1968) dalam Sjafri Sairin (2002) mengatakan bahwa Rasa timbal balik (resiprokal) sangat besar yang difasilitasi oleh bentuk simetri institusional. Berpijak dari batasan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa tanpa adanya hubungan simetris antar kelompok atau antar individu, maka resiprositas cenderung tidak akan berlangsung. Dalam tradisi nyumbang seperti ilustrasi diatas, seseorang mempunyai “kewajiban” untuk membantu sesamanya ketika membutuhkan bantuan, dalam konteks ini adalah ketika terjadi hajatan di kampung. Seseorang di undang untuk menghadiri hajatan tersebut seraya menyerahkan sumbangannya yang besar kecilnya berbeda satu sama lain. Di lain waktu, ketika sang penyumbang giliran menyelenggarakan sebuah hajatan, maka orang yang di awal tadi disumbang mumpunyai kewajiban yang mengikat, yaitu membalas sumbangan dengan nilai yang kurang lebih sama. Memang tidak terdapat sanksi tegas ketika ini dilanggar, tetapi sanksi sosial cukup kuat mengikat warga sehingga memaksa mau tidak mau tetap melestarikan tradisi saling menyumbang ini.

Sjafri Sairin (2002) mengatakan, bahwa proses pertukaran resiprositas lebih pangjang dari pada jual beli. Proses jual beli biasanya terjadi dalam waktu yang sangat pendek, misalnya jual beli barang di pasar. Proses pertukaran resiprositas ada yang relatif pendek, namun juga ada yang panjang. Dikatakan pendek, kalau proses tukar menukar barang atau jasa dilakukan dalam waktu tidak lebih dari satu tahun.

Nyumbang dan Kemiskinan
Hubungannya adalah bahwa tradisi nyumbang secara tidak langsung ikut menjadi salah satu faktor kemiskinan di pedesaan yang mayoritas bekerja dalam sektor pertanian. Pendapatan yang tidak banyak yang dimiliki masyarakat, dipaksa untuk dibagikan kepada sesama melalui sistem pertukaran resiprositas tersebut. Akibatnya, kemiskinan yang terjadi adalah jenis kemiskinan kultural yang tidak mudah untuk dirubah apalagi dihilangkan. Memang tidak cukup menjadi masalah jika nyumbang hanya satu dua kali dalam setahun, yang kemudian menjadikan masalah adalah intensitas itu cukup sering terjadi. Di desa saya, dalam satu tahun nyumbang bisa lebih dari sepuluh kali mulai dari hajatan khitanan, pernikahan, hingga pembangunan rumah. Padahal, sekali lagi, pendapatan masyarakat sebagai petani sudah cukup di bawah standard.

Kondisi demikian sebenarnya memberatkan masyarakat dalam aspek ekonomi, meski sebenarnya bisa menjadi perekat kerukunan bersama dalam komunalitas di pedesaan. Yang terjadi selanjutnya adalah keterpaksaan untuk terus melestarikan tradisi sumbang menyumbang di pedesaan ini ketika dihadapkan pada kondisi perekonomian yang lemah.

Daftar Bacaan
Mustafa, Moh. Solehatul M. 2005. Kemiskinan Masyarakat Petani Desa di Jawa.
Semarang: Unnes Press.
Sairin, Sjafri DKK. 2002. Pengantar Antropologi Ekonomi. Yogyakarta: Pustaka
Pelajar.
Suparlan, Parsudi. 1982. Kemiskinan. Dalam ilmu sosial dasar. Disusun oleh
konsorsium antar bidang departemen pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia.
TPK3KPK.2004. Strategi Penanggulangan Kemiskinan Nasional. Draft I. Jakarta:
Kementrian Kordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
(http://anthoine.multiply.com/journal/item/387/beberapa_konsep_kemiskinan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan komentar anda disini. apa saja. monggo.